Dampak pelanggaran hak
cipta dan aturan-aturan
berkaitan dengan
hak cipta
Aturan Hak Cipta
Hak Cipta merupakan ciptaan seseorang, kelompok, perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang dengan mengandalkan kekayaan intelektual atau bisa dikatakan merupakan segala sesuatu karya yang dapat di gunakan secara baik dan bermanfaat.
Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden REpublik Indonesia.
Bagi lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta:
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jadi, hak cipta adalah hak eksklusif yang diptenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual(HAKI).
Menurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
*Undang – Undang Hak Cipta :
a. Pasal 2 ayat 1.
b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.
c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.
Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.
b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata – matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.
Menurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
*Undang – Undang Hak Cipta :
a. Pasal 2 ayat 1.
b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.
c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.
Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.
b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata – matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.
*Menghargai kreasi orang lain
a. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )” Copy ” ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program “copyscape” dengan memgetik www. copyscape.com.
b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.
Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program.
a. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )” Copy ” ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program “copyscape” dengan memgetik www. copyscape.com.
b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.
Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program.
Khusus mengenai teknologi informatika dan computer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan Program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca komputer menjadi mempunyai fungsi-fungsi khusus yang berguna, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Pada tanggal 29 Juli 2003 Undang-Undang Hak Cipta akan mulai diberlakukan, setelah disahkan setahun sebelumnya. Implikasinya, akan berdampak luas terhadap pengguna perangkat lunak di Indonesia. Jika selama ini, penggunaan perangkat lunak bajakan berjalan tanpa hambatan, setelah pemberlakuan UU ini akan mulai menemui kendala. Konon, polisi dan penegak hukum berhak melakukan razia tanpa harus dilapori dulu (bukan delik aduan). Adaharapan bagi pembuat perangkat lunak internasional untuk mulai memanen hasil ‘pemasyarakatan’ perangkat lunak mereka selama ini.
Kasus yang mirip sempat terjadi sekitar tahun 1988, ketika aturan hak cipta untuk produk kaset diberlakukan. Kaset barat yang dulunya 100% bajakan segera berganti produk resmi. Lebih dari 13 tahun berlalu, dan kini kita sudah terbiasa dengan aturan itu. Mungkin kita bisa berharap hal yang sama untuk perangkat lunak komputer, benarkah? Tunggu dulu, siapapun tahu jika kaset, CD, atau VCD/DVD asli dijual dengan harga internasional, maka tidak akan laku. Harga kaset, CD, VCD, dan DVD yang beredar di Indonesia sangat berbeda dengan yang dijual di luar negeri. Maka perhatikanlah peringatan pada sampul kaset/CD, yang menyebutkan bahwa produk itu hanya untuk dijual di Indonesia. Jadi, ada kebijakan price discrimination di sini.
Kasus yang mirip sempat terjadi sekitar tahun 1988, ketika aturan hak cipta untuk produk kaset diberlakukan. Kaset barat yang dulunya 100% bajakan segera berganti produk resmi. Lebih dari 13 tahun berlalu, dan kini kita sudah terbiasa dengan aturan itu. Mungkin kita bisa berharap hal yang sama untuk perangkat lunak komputer, benarkah? Tunggu dulu, siapapun tahu jika kaset, CD, atau VCD/DVD asli dijual dengan harga internasional, maka tidak akan laku. Harga kaset, CD, VCD, dan DVD yang beredar di Indonesia sangat berbeda dengan yang dijual di luar negeri. Maka perhatikanlah peringatan pada sampul kaset/CD, yang menyebutkan bahwa produk itu hanya untuk dijual di Indonesia. Jadi, ada kebijakan price discrimination di sini.
Software yang sangat ini sangat populerdi dunia adalah Software Microsoft,yang merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates, pengusaha dari Amerika Serikat. Sebelum diterapkan Undang-Undang HAKI, program ini dapat diperoleh di pasaran dengan bebas. Tetapi setelah undang-undang tersebut diterapkan, software original harganya cukup mahal bagi masyrakat Indonesia, karena harga paket software Microsoft Office saja sudah mencapai 800 ribu sampai 1,2 juta. Untuk mengatasi mahalnya harga software, Microsoft memberikan diskon kepada kalangan pendidikan dan penelitian sampai 85% jika melakukan perjanjian dengan pihak microsoft.
- Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Dengan berkembang pesatnya teknologi berbasis informatika teknologi (IT), dapat membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda atau dapat memberi peluang kepada generasi muda untuk berkreasi, berkarya, dedikatif, dan kreatif dalam mengembangkan teknologi. Oleh sebab itu, agar setiap orang tidak merasa dirugikan dalam hal suatu penciptaan suatu program oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, harus dilindungi atau dibuatkan suatu peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan hak agar orang yang berkreasi dalam bidang IT tidak merasa dirugikan atau tidak mersa bosan dan juga agar orang yang tidak bertanggung jawab tidak dapat membajak software.
Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Sementara itu, perusahaan IT berusaha untuk menciptakan teknologi terbaru yang mampu melindungi setiap CD dari penggandaan dengan mengunci “dogle” yang merupakan bagian kecil dari CD, dengan program tertentu. Hingga menciptakan program dimana terdapat clear cut licence agreement yang memperlakukan program ibarat sebuah buku dimana banyak orang dapat menggunakan program tersebut namun hanya untuk satu orang pada sebuah PC tertentu dan dalam waktu tertentu. Teknologi anti pembajakan yang dimiliki oleh Windows Vistamisalnya. Pada tahap awal program ini memerlukan aktivasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan validasi dimana hanya bisa dilakukan secara kontinyu setelah aktivasi orisinal. Dan ketika Vista dideteksi bajakan, maka akan dialihkan ke reactivation mode dan untuk mengaktifkannya diperlukan kode asli.
aturan dari hak cipta adalah :
aturan dari hak cipta adalah :
- Dilarang menyalin atau mengkopi ciptaan hasil orang lain tanpa seijin pencipta
- Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal
- Menciptakan karya baru dengan mengadaptasi ciptaan orang lain
- membajak hasil karya oranglain
Adapun beberapa dampak dari hak cipta :
- Menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak
- merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta
- menimbulkan terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih memilih produk bajakan yg harganya jauh lebih murah dari produk aslinya.
Sehingga dengan terjadinya kejadian di atas, membuat terbentuknya beberapa bentuk-bentuk cybercrime antara lain :
- Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker.
- Illegal contents adalah memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacauan.
- Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke dalam internet.
- Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism)adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
- Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
- Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
- Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.
Tetapi sekarang, pelanggaran-pelanggaran hak cipta tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) dan atau denda paling paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).
Ø Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program computer dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 500.000.000 (lima ratus juat rupiah).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :a. proses;b. hasil produksi;c. penyempurnaan danpengembangan proses;d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :a. proses;b. hasil produksi;c. penyempurnaan danpengembangan proses;d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar